Jakarta, Aktual.com-Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung mengakui jika dirinya telah mentransfer uang sebesar US$2 juta, dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.
Oka mengirim uang tersebut melalui transfer antar bank lewat seorang pengusaha di Singapura bernama Ikhsan Muda Harahap, sebagai teman dekat Irvan.
Pernyataan tersebut disampaikan Oka saat saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11).
Oka membenarkan telah menerima uang sebesar US$2 juta dari Anang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 10 Desember 2012.
Kemudian, pada 11 Desember 2012, Oka mentransfernya kepada Ikhsan.”Saya juga pertama kali bertemu (Muda Ikhsan Harahap). Saya juga belum inget, siapa kasih rekening saya,” kata Oka.
Tetapi Oka mengaku lupa sama sekali dengan transfer uang kepada Ikhsan. Atas pengakuan dari Oka, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan jawaban Oka.
Jaksa KPK pun mengonfirmasi langsung kepada Ikhsan yang turut dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong. Ikhsan mengatakan hanya mengingat nama perusahaan yang mentransfer uang US$2 juta itu.
“Saya ingetnya dari perusahaan, namanya ada energy-nya, saya nggak tau nama,” tuturnya.
Oka diketahui memiliki perusahaan di Singapura bernama Delta Energy. Perusahaan tersebut yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura Multicom Investmen, Pte Ltd.
Ikhsan mengaku mendapat arahan dari Irvan untuk menerima uang yang cukup besar itu. Saat itu, kata Ikhsan yang juga pernah menerima transferan uang dari Andi Narogong mengaku diminta untuk menyerahkan nomor rekening oleh Irvan.
“Jadi ketika itu Irvanto menghubungi saya, meminta nomor rekening, dia bilang ada temennya mau transfer. Dia katanya mau ambil ke Singapura tapi nggak jadi,” ujarnya.
Usai menerima uang US$2 juta, Ikhsan langsung menghubungi Irvan. Ketika itu, Irvan menyatakan tak bisa mengambilnya di Singapura, dan akhirnya meminta Ikhsan untuk mengantarnya ke Indonesia.
Ikhsan mengatakan langsung menarik semua uang yang diterima dari Oka. Kemudian, selang sehari dirinya langsung terbang ke Indonesia, untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Irvan.
“Dia bilang nggak jadi ke Singapura, terus minta tolong saya bawain. Diserahkan ke Irvanto di rumahnya,” kata dia.
Jaksa KPK pun kembali bertanya ke Oka. Dia mengamini soal transfer tersebut. Oka juga mengaku ada transfer uang ke anaknya Endra Raharja Masagung, Komisaris Utama PT Asuransi Asoka Mas. Namun, lagi-lagi Oka lupa terkait transfer uang itu.
“Saya kurang tau, sampai saat ini, saya juga baru kenal Muda Ikhsan. Dan saya juga baru tau detik ini pak Irvanto yang kasih rekening (Ikhsan ke saya),” kata dia.
Mendengar jawaban Oka yang selalu mengaku lupa dan tak ingat, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar pun langsung menegur Oka. Dia meminta Oka untuk menjelaskan pemberian uang tersebut.
“Ini juga saya baru tahu Irvanto yang kasih nomor rekening saya,” timpal Oka.
“Iya, nomor rekening soal lain, pertanyaannya kenapa bapak kirim uang ke mereka?” cecar hakim John. “Yang mulia saya betul-betul belum ingat, saya akan kejar untuk dapatkan semua ini,” jawab Oka.
Hakim John masih belum puas dengan jawaban Oka. Hakim John pun kembali meminta kolega Setya Novanto, yang dikenal saat berada di Kosgoro, sayap Partai Golkar itu, untuk menjelaskan dengan benar.
“Bapak belum bisa ingat, terima duit US$2 juta, kirim US$2 juta, ko nggak ingat?” kata hakim John.
“Sampai sekarang saya belum bisa jelaskan. Saya betul-betul lupa,” tutur Oka menimpali.
Pewarta : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs