Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan Direktur PT Pelindo II RJ Lino terhadap beberapa serikat pekerja Jakarta Internasional Container Terminal (SP-JICT) adalah bentuk pemberangusan terhadap serikat pekerja.
“Mutasi tanpa dasar kepada empat orang pekerja JITC merupakan union busting atau pemberangusan terhadap serikat pekerja dan merupakan kejahatan dan dapat dipidanakan,” tegas Rieke dalam audiensi yang dilakukan SP-JICT dengan Fraksi PDIP, di Gedung Kura-Kura, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (3/9).
Selain itu, ia pun menyoroti tentang adanya penggunaaan tenaga asing, ditengah para pekerja lokal memiliki kemampuan yang sama.
“Sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku tidak boleh ada tenaga kerja asing yang bertentangan dengan UU ini,” ucapnya.
Dalam pantauan aktual.com di ruang rapat audiensi, sebelum usai rapat audiensi tersebut para pekerja pun menyayikan yel-yel untuk menolak konsesi JICT yang dilakukan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino kepada Hutchison Port Holdings (HPH).
“Tolak…tolak..konsesi, tolak sekarang juga..copot..copot..copot.. si Lino, copot.. si Lino sekarang juga,” begitu yel-yel yang dinyayikan.
Untuk diketahui, kedatangan rombongan SP JICT sendiri diterima oleh pimpinan Fraksi PDIP, Alex Lukman, serta utusan fraksi-fraksi seperti Rieke Diah Pitaloka dan Abidin Fikri dari Komisi IX, Dwi Ria Latifa komisi III serta Arif Wibowo dari Komisi II.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang