Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) didampingi Sekjen LPSK Askari Razak (kanan) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (30/7). Pada semester I tahun 2015 LPSK menerima 755 laporan permohonan yang terdiri dari 544 kasus pelanggaran HAM, 52 kasus korupsi, 37 kekerasan seksual pada anakk, 10 kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO), 2 kasus narkotika dan 1 kasus pencucian uang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Rei/nz/15.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, menyambangi Mabes Polri untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dalam pertemuan tersebut keduanya membahas rencana perpanjangan nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan LPSK.

Menurut Ketua LPSK, Haris Semendawai pertemuan ini membahas beberapa hal, salah satunya tambahan bantuan personel Polri hingga ke tingkat daerah untuk membantu LPSK dalam melindungi saksi dan korban.

“Kita sampaikan bahwa personel (Polri) yang bekeja di LPSK masih kurang sehingga kita minta tambahan dari Polri,” kata Haris usai pertemuan dengan Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Selain itu, kerjasama yang akan dipertajam lagi adalah perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khususnya terkait ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby