“Jadi penghitungan kerugian dari korban ini dapat dimasukkan dalam BAP, sehingga korban dapat mengajukan restitusi dalam proses peradilannya nanti,” terang dia.

Selanjutnya penanganan korban terorisme. Menurut LPSK, ada kesulitan dalam dalam mendapatkan surat keterangan bahwa dia adalah korban dari aksi terorisme oleh kepolisian.

“Mereka kesulitan mendapatkan suket tersebut dari pihak kepolisian sehingga mereka pun menjadi kesulitan untuk mendapatkan layanan (bantuan dari Kementrian Keuangan). Karena layanan itu hanya diberikan kepada korban, kalau tidak ada suket yang menyatakan mereka adalah korban, kan sulit buat mereka untuk mendapatkan layanan tersebut,” papar Haris.

Poin-poin tersebut menurut Haris yang akan dimasukkan dalam perpanjangan MoU pada November 2017 mendatang. Khususnya kompensasi untuk korban terorisme ini, terang Haris akan dibuat MoU khusus untuk mengaturnya.

“Korban teroris ini juga berhak mendapatkan kompensasi dari negara, sesuai dengan ketentuan ayng ada di peraturan perundang-undangan. Namun untuk korban ini tentunya harus ada pengumpulan data, penilaian terkait dengan kerugian yang dialami korban yang akan dibayar oleh negara ini,” demikian Haris.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby