Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai bahwa sangat mungkin bila dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD DKI terkait hak angket berujung pada pemakzulan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bilamana, sambung dia, ditemukan ada sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan gubernur baik dari sisi etika maupun pada pengajuan RAPBD 2015 kepada Menteri Dalam Negeri.
“Bila dalam proses penyidikan yang dilakukan DPRD ditemui adanya pelanggran hukum maka, DPRD dapat mengajukan hak menyatakan pendapat yaitu mengusulkan pemberhentian pak gubernur, itu konsekuensi logis,” ucap Margarito kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (15/3).
Menurut dia, hanya menjadi bualan saja bila dalam proses penyelidikan yang dilakukan anggota dewan dalam hak Angket ditemukan sejumlah pelanggaran, namun tidak dilanjutkan dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.
“Omong kosong bila DPRD ini kalau mereka menemukan adanya pelanggran hukum tetapi tidak diikuti dengan hak menyatakan pendapat, maka mereka bulshit semua,” tegas dia.
Margarito mengatakan, kalau ditemukan bahwa yang diajukan dalam RAPBD itu oleh Ahok kepada Mendagri bukan berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan DPRD maka itu sudah menjadi salah satu palanggaran hkum yang nyata.
“Tetapi tidak ada jalan untuk membuat ‘kempes’ (meredam) ini barang (perseteruan). Cuma pak Ahok ini sudah sangat bergairah, ya sudah sekalian saja kalau basah ya basah sekalian, jangan lagi mundur,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang














