Semarang, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Negeri Semarang menemukan bukti baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kota Semarang. Bukti baru tersebut ditemukan berupa kwitansi penginapan enam hotel di Purwokerto senilai Rp350 juta.
“Penyidik telah mendapatkan hasil setelah melakukan audit langsung ke lapangan. Diketahui kuitansi penginapan di enam hotel di Purwokerto tersebut fiktif. Jadi kuitansinya ada, namun pihak hotel tidak mengakui bahwa beberapa oknum terkait menginap di sana,” ujar kasipidsus kejari Sutrisno Margi Utomo didampingi ketua penyidik, Ivan Satrya, Senin (18/5).
Sutrisno juga mengimbau kepada pihak-pihak yang turut merasakan dana hibah tersebut, tanpa pertanggungjawaban agar segera mengembalikan sebelum dikeluarkan sprindik baru. Menurutnya, apabila dikembalikan sebelumnya akan bisa menjadi pertimbangan bagi pihak kejari.
Namun, lanjutnya, apabila setelah dikeluarkan sprindik baru, pengembalian kerugian negara hanya menjadi pertimbangan yang meringankan saja.
Ia mengatakan jumlah kerugian negara atas dugaan korupsi dana hibah hibah tersebut sekira Rp1,3 miliar.
“Untuk pengadaan sekira Rp800 juta, untuk hotel yang kami periksa kemarin sekira Rp 350 juta. Sisanya adalah untuk kegiatan-kegiatan. Semuanya diduga fiktif. Kami masih dalam proses mendalami. Dan kami akan periksa tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Ivan.
Dia memaparkan 6 hotel tersebut adalah hotel mulai dari losmen sampai hotel bintang 4. Menurutnya, adanya kuitansi fiktif tersebut dibarengkan dengan kegiatan porprov di Purwokerto yang waktu itu digelar.
Terkait perhitungan kerugian negara, Ivan mengatakan bahwa pihaknya melakukan perhitungan sendiri. Dia menambahkan kalau kejari akan berdiskusi dengan tim ahli untuk melakukan audit tersebut.
Sebelumnya diketahui pihak kejari telah menyita uang sebanyak Rp. 67 juta yang sempat ditemukan di kantor Koni. Hingga kini, kejari telah menetapkan 2 tersangka yakni Suhantoro dan Djody Aryo Setiawan. Rencananya hari Selasa ini akan diperiksa oleh penyidik.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















