Status tersangka BH, berubah menjadi tahanan kota, karena mengalami sakit jantung, dengan memberikan uang jaminan senilai Rp2 miliar ke Kejari Medan.

BH diduga melakukan pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar.

Dalam proses peminjaman tersebut, diduga BH menggunakan agunan usaha yang telah diagunkannya ke bank lain. Kejati Sumut menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan BH.

Setelah diproses, aset tersangka berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Provinsi Aceh yang di atasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.

Dalam kasus tersebut, dua pejabat BNI 46 telah dihukum penjara masing-masing tiga tahun, yaitu Radiyasto mantan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani, mantan Relationship BNI SKM Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka