Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI didesak tindaklanjuti temuan kerugian negara Rp191 miliar dalam pembelian tanah pembangunan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.

Menurut pengamat kebijakan publik Jakarta, Amir Hamzah, BPK RI harus melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum.

Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara, bahwa jika pemeriksaan menemukan indikasi kerugian negara, BPK wajib melapor ke aparat hukum.

“Harusnya BPK menindaklanjuti temuannya dengan melapor ke aparat hukum. Bisa KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan,” ujar Amir, di Jakarta, Selasa (14/7).

Selain RS Sumber Waras, menurut dia, BPK juga harus melaporkan temuan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam pengelolaan aset DKI di Lokasari, Mangga Dua.

Pelaporan itu menurut dia sangat penting agar bisa diketahui sejauh mana kerugian yang diderita negara. Kemudian dicari siapa pihak yang bersalah untuk pertanggungjawabkan kerugian tersebut. “Kami berharap BPK tidak tinggal diam,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya DKI Jakarta mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Dibeberkan BPK saldo piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-2P) tidak dapat ditelusuri dan koreksi pencatatan tanpa dokumen sumber.

Kemudian, saldo piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp20,14 miliar tidak didukung data wajib pajak, jenis kendaraan, nilai jual kendaraan bermotor, dan masa pajak terutang yang lengkap dan akurat.

Lalu, rekomendasi BPK pada temuan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya terkait aset belum ditindaklanjuti sepenuhnya oleh pemprov.

Sementara, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014 mengungkapkan, ada 70 temuan senilai Rp2,16 triliun.

Rinciannya, berindikasi kerugian daerah Rp442,37 miliar, potensi kerugian daerah Rp1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp3,23 miliar, administrasi Rp469,51 juta, dan pemborosan Rp3,04 miliar.

Dari temuan pemeriksaan tersebut, terdapat permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian yaitu antara lain pengawasan dan pengendalian kerjasama pemanfaatan aset tanah seluas 30,88 Ha di Mangga Dua dengan PT DP lemah dan tidak menjamin keamanan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengadaan tanah RS SW tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: