Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/9/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Selasa (19/9), melakukan penangkapan terhadap Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) setelah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut dilakukan karena WNW diduga memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa informasi tentang dugaan perbuatan yang melanggar hukum ini diperoleh dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang berada di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat.

“Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor,” kata Kuntadi.

Setelah memastikan bahwa keterangan yang diberikan oleh Walbertus selama tahap penyidikan adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik melakukan upaya paksa dan membawanya ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah Walbertus memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa dalam perkara korupsi, dapat dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.

Walbertus ditangkap setelah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Kuntadi menekankan bahwa status Walbertus saat ini masih sebagai terperiksa, dan penyidik juga sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

(Abdul Jalil)