Banda Aceh, Aktual.co —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memasukkan Dhoni (34) petugas medis asal Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan pasien.Pasalnya dia tak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
Dalam salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima Panitera pengadilan Negeri Lhokseumawe 21 Februari 2014, Dhoni divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair dua bulan kurungan. Dalam putusan itu, disebutkan Dhoni terbukti dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut terjadi terhadap Bad (17), remaja asal Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, saat korban hendak dirontgen di Rumah Sakit PMI Aceh Utara pada 16 September 2012.
“Kita sudah tiga kali panggil Doni untuk dieksekusi, namun tidak dipenuhi,” ujar Kajari Lhokseumawe Mukhlis SH melalui Kasi Pidana Umum Edwardo SH, Senin (27/10).
Disebutkan, surat penetapan DPO tersebut juga sudah dikirim secara berjenjang mulai dari Kejati Aceh, kemudian ke MA, untuk diteruskan ke semua kejari yang ada di Indonesia.
Selain itu, jaksa juga sudah melayangkan surat pemberitahuan DPO itu ke Polres Lhokseumawe. “Karena itu kita berharap kepada terpidana bisa segera menyerahkan diri, karena jaksa akan terus berupaya mencari keberadaannya sampai tertangkap,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 3 Juni 2013, Pengadilan Negeri Lhokseumawe memvonis terdakwa tiga tahun penjara, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Setelah terdakwa banding, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta. 

Artikel ini ditulis oleh: