Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi proses pengadaan minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) baik minyak mentah (crude) ataupun Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Ukurannya bukan dimana tempat pembayarannya. Jadi ukurannya adalah itu melibatkan uang negara, apakah disitu melibatkan penyelenggara negara, apakah disitu terdapat unsur-unsur korupsi atau tidak, sepanjang itu terpenuhi, KPK bisa masuk disana,” ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi saat ditemui di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Rabu (10/6).

Menurutnya, Pertamina yang merupakan penyelenggara negara tentu sudah menjadi bagian tugas dari KPK untuk mengawasinya. Terlebih, terdapat uang negara di tubuh BUMN migas itu.

“Pertamina kan BUMN, ada uang negara juga di sana. Jelas kita awasi. Jadi ukurannya itu,” tutupnya.

Sebagai informasi, PT Pertamina (persero) melalui unit usahanya ISC pada 23 Februari 2015 lalu mengadakan tender LPG yang terdiri dari 22.000 MT butane dan 22.000 MT propane. Namun ISC-Pertamina menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Pasalnya, dalam penawaran tender ke peserta disebutkan untuk pricing dan loading bulan April 2015. Namun, ISC-Pertamina justru memenangkan Total dengan pricing Maret 2015. Dari data yang diterima Aktual, terdapat kerugian perusahaan dan negara mencapai USD400.000 atau sekitar Rp5,2 miliar. Perhitungan kerugian berdasarkan atas perbedaan harga CP Aramco pada bulan Maret 2015 di harga USD480/MT dan bulan April 2015 di harga USD465/MT.

Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam tender tersebut. Pada penyelidikan itu, Bareskrim diketahui telah melayangkan pemeriksaan terhadap Manager Market Analysis dan Development ISC Pertamina, Anizar Burlian pada 28 Mei 2015 lalu. Bahkan, Bareskrim juga memanggil Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka