Muara Enim, Aktual.Com – Asisten II Pemkab Muara Enim, Riswandar, memimpin rapat terkait Masalah antara PT. Surya Subur Lestari (SSL) dengan Pemerintah Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat yang ditengahi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (11/11).
Riswandar mengatakan penyelesaian masalah ini jangan dibuat kisruh dan agar terang benderang masalah ini harus dijalin silataruhmi yang baik. Pemkab Muara Enim menghimbau lagi untuk segera bersilaturahmi kembali antara Manajemen Perusahaan dengan Pemerintah Desa jangan sampai tidak transparan, karena pada akhirnya kita yang ada di desa yang jadi persoalan bila tidak transparan.
“Kalaupun dituntaskan sampai titik terakhir, semuanya harus terang benderang,” harapnya.
Seperti diketahui permasalahan mengemuka setelah sehubungan dengan telah terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT. SSL di tanah kas Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.
HGU PT. SSL dibentuk sebagai perusahaan kebun kelapa sawit plasma dan inti yang dinyatakan bahwa tidak dapat diterbitkan HGU karena status tanah adalah tanah kas desa.
Hingga Maret 2017, Pemkab Muara Enim melalui Dinas PMPTSP, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PU Perkim belum mengeluarkan izin terkait permohonan pembangunan perkebunan kelapa sawit pola plasma dan inti di Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat oleh PT. SSL.
Turut hadir pada kesempatan ini Perwakilan Dinas terkait lingkup Pemkab Muara Enim, Camat Benakat Hasbullah, Perwakilan Desa Padang Bindu, dan Perwakilan PT. SSL.
Artikel ini ditulis oleh:
Apriansyah