Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (Miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Dua dari empat orang yang dilarikan ke rumah sakit setelah menenggak minuman keras tiruan di sebuah tempat karaoke di kawasan Tamansari Jakarta Barat dinyatakan tewas.

Saksi sekaligus korban selamat dari minuman keras tersebut, Ramli menyebut kedua rekannya, Pian (28) dan Muhammad Fadli (31) tewas di rumah sakit. Pada saat itu, ia dan enam temannya sempat menenggak miras yang diduga tiruan merek Martel.

“Minggu malam itu kami sembilan orang karaoke dari jam 22.00-02.00 WIB. Sebelum ke tempat karaoke kita beli miras Martel dulu tiga botol diluar,” kata Ramli.

Ramli mengakui membeli miras tiruan di sebuah rumah di Jalan Talib II, Krukut, Tamansari sebelum pergi ke lokasi Smiley Karaoke untuk menghabiskan waktu.

M iras tiruan tersebut menurut Ramli dibeli karena harganya yang murah yakni Rp150.000 per botol, dibanding miras golongan C asli yang dibanderol seharga Rp500 ribu keatas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid