Beranda Bisnis Tenggat Berakhir 30 Juni, Anggota Parlemen Anggap Sosialisasi Tax Amnesty Jilid Dua...

Tenggat Berakhir 30 Juni, Anggota Parlemen Anggap Sosialisasi Tax Amnesty Jilid Dua Belum Masif

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad (kiri) menyerahkan padangan umum fraksi Gerindra atas RUU tentang APBN TA 2021 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) disela-sela Rapat Paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Agenda rapat paripurna adalah tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2019 dan juga pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN TA 2021 beserta nota keuangannya. AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi XI DPR-RI Kamrussamad menganggap sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II belum dilakukan secara masif. Karena itu, menurut Kamrussamad, masih banyak masyarakat dan sejumlah pengusaha yang ditemuinya yang belum tahu soal Tax Amnesty Jilid II.

“Termasuk manfaatnya, apa kelebihan Tax Amnesty Jilid II dari Tax Amnesty Jilid I,” ujar dia dalam keterangan persnya yang dikutip dari situs resmi DPR, Minggu (5/6) siang. Padahal Tujuan Tax Amnesty, ungkapnya, sangat positif. Antara lain wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan, seperti bebas dari sanksi dan denda.

Kamrussamad pun menjelaskan kebijakan ini menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPH). Masyarakat dan pengusaha perlu diberitahu lebih massif agar tingkat keikutsertaan juga semakin meningkat.

“Menurut saya, sosialisasi ini perlu semakin gencar. Jangan dipandang masyarakat, dan bahkan pengusaha sudah mengerti Tax Amnesty dan tujuan Tax Amnesty,” sambung dia.

Hingga 2 Juni kemarin, Tax Amnesty telah diikuti 57.072 wajib pajak dengan 66.777 surat keterangan. Pajak penghasilan (PPh) yang diterima dari tax amnesty ini telah mencapai Rp 11,61 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 115,40 triliun. Diketahui tenggat waktu PPS atau Tax Amnesty Jilid II kini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda. Denda administrasi sebesar 200 persen dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS. Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson