Jayapura, aktual.com – Tengkorak asal Asmat dan patung korwar dengan tengkorak kepala dari Teluk Cenderawasih dijual secara daring (online) di Eropa.
Demikian hal ini disampaikan oleh peneliti senior Hari Suroto dari Balai Arkeologi Papua dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Jayapura, Sabtu (14/12).
“Orang Belanda menyebut Teluk Cenderawasih dengan istilah Geelvinbaii yang dijual secara online di Belanda yaitu Rootz Gallery dengan akun instagram @rootz.gallery yang didapatkan secara ilegal,” katanya.
Tengkorak ini merupakan benda budaya yang dijual di Eropa, tetapi secara kemanusiaan, tengkorak tersebut merupakan tengkorak orang Papua yang harus dikembalikan ke Papua.
“Tengkorak-tengkorak tersebut sampai di Eropa, diperoleh secara ilegal, tidak ada bukti jual beli yang diakui negara maupun pelepasan yang diakui hukum adat, serta tidak disertai surat-surat resmi lainnya, sehingga bagi pihak luar negeri tidak ada legalitas hukum bagi mereka yang memperoleh benda cagar budaya Papua,” katanya.
Selain itu, kata dia, benda cagar budaya Papua dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Menurut undang-undang ini perdagangan benda cagar budaya dianggap ilegal dan melarang perdagangan artefak ke luar negeri.
“Pemerintah Indonesia bisa menuntut negara-negara, lembaga, museum maupun perorangan di luar negeri yang mengoleksi benda cagar budaya Papua guna mengembalikannya ke Papua,” katanya.
Untuk itu, lanjut Hari yang merupakan alumnus Universitas Udayana Bali itu, Pemerintah Indonesia perlu melakukan pendekatan diplomasi antarnegara maupun pendekatan hukum melalui pengadilan internasional guna mendapatkan kembali benda cagar budaya tersebut.
Hari mengatakan Pemerintah Indonesia perlu belajar dari Italia dan Mesir yang berjuang mendapatkan kembali benda cagar budayanya yang ada di luar negeri.
“Dimana Pemerintah Italia sering mengadakan perundingan dengan museum-museum luar negeri yang mengoleksi benda cagar budaya Romawi, dengan harapan menghasilkan suatu kesepakatan yang menghindarkan penuntutan hukum tetapi menjamin penguasaan Italia atas benda-benda cagar budaya itu,” ujarnya.
Sementara, Pemerintah Mesir membentuk lembaga khusus untuk mengembalikan artefak-artefak asal Mesir ke negara itu, pengadilan-pengadilan Amerika Serikat mengakui keabsahan tuntutan-tuntutan Mesir.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.