Jakarta, Aktual.com – Penceramah Tengku Zulkarnain dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga telah melakukan kampanye hitam dalam cerahamnya, yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut Tengku Zulkarnain mengatakan pemerintah yang mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dia menyebut pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk muda-mudi apabila RUU itu disahkan.
“Fitnah dan penyebaran berita bohong tersebut kami ketahui dari video ceramah Tengku Zulkarnain melalui akun twitter Ace Hasan Syadzily dengan nama akun @accehasan76,” kata Mellisa Anggraini selaku Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) dalam siaran pernsya, Jumat (15/3).
Japri menduga adanya pelanggaran kampanye pemilu berupa fitnah dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain yang merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Pasalon 02 Prabowo-Sandi melalui ceramhanya yang tersebar dan viral melalui video di berbagai media sosial.
“Kami menilai ceramah Tengku Zulkarnain di dalam video yang tersebar di media social tersebut merupakan sebuah fitnah dan berita bohong dimana dalam ceramahnya tersebut pada intinya Tengku Zulkarnain menyebutkan bahwa “Pemerintah melegalkan LGBT dan Zina jika RUU P-KS disahkan”,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: