Pernyatan Tengku Zulkarnain dalam ceramahnya tersebut, kata dia, merupakan fitnah dan berita bohong yang berdampak besar karena akan menjadi sumber berita bohong yang sangat menyesatkan, sehingga mengiring opini publik terhadap Paslon Capres Cawapres 01 Jokow-Maruf Amin seakan-akan melegalisasi zina, LGBT.

Bahwa hal tersebut merupakan pelanggran dalam kampanye pemilu yakni Kampanye Hitam atau Black Campaign sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d, dan pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Artikel ini ditulis oleh: