Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih menunggu hasil dari penyidik terkait dengan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Terlebih, pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara dan mendengarkan masing-masing ahli, baik itu dari pelapor dan terlapor serta sejumlah pihak yang terlibat dalam gelar perkara, yang digelar, Selasa (15/11).

“Secara subtansi kita melihat ada pandangan dari masing-masing sesuai keahlian bidang masing-masing. Berwarna-warni, berbeda-beda jadi kita tunggu keputusan penyidik dari hasil pemeriksaan ahli terdahulu atau yang disampaikan saat gelar perkara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil dari gelar perkara dan pemeriksaan ditemukan dua opsi yakni diterbitkan surat pemberhentian penyelidikan atau dinaikan statusnya dari penyelidikian ke penyidikan.

“Jika ada bukti kuat untuk dilakukan penyidikan, jadi kasus akan dinaikkan dari penyelidikan akan menjadi penyidikan kasus tersebut.”

Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik dalam kasus penistaan agama. Sambutan Ahok yang membawa-bawa surat Al Maidah dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga kini ditangani Bareskrim.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu