Jakarta, Aktual.com — Dua Komisioner Komisi Yudisial yakni Suparman Marzuki (ketua) dan Raufiqurrahman Syahuri resmi menyandang status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Namun, penetapan keduanya belakangan ini disangkut pautkan bagian kriminalisasi.

Menepis tudingan penetapan tersangka keduanya bagian kriminalisasi, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas memastikan, penetapan tersangka terhadap kedua Komisioner KY ini merupakan bagian propesionalisme kinerja kepolisian dalam penegakan hukum.

“Tidak. Makanya jangan dihubung-hubungkan dengan itu ya. Kami profesional dalam penanganan perkara ini. Tidak ada kriminalisasi, apalagi rekayasa, ndak yah. Makanya jangan-jangan libat-libatkan ke situ. Ini karena laporan. Siapapun yang melaporkan, harus ditindaklanjuti oleh Polri dalam hal ini,” kata Buwas di Mabes Polri, Selasa (14/6).

Dia pun memastikan, kasus yang saat ini menimpa kedua Komisioner KY ini berlaku sama dengan semua pihak, termasuk kedapa pejabat negara. Dia pun meminta, penetapan tersangka terhadap kedua Komisioner KY ini tak dikaitkan dengan institusi KY.

“Kalau toh yang dilaporkan merupakan pejabat, kita kesampingkan soal jabatan. Tapi, pelaku karena hukum ini berlaku sama, ya terhadap siapapun. Kita jangan libat-libatkan ini menyangkut instansi, lembaga atau tidak,” kata dia.

Menurut Buwas, penyidiknya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk mendalami perkara dengan mencari alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi dua ahli hukum pidana dan dua ahli bahasa mengenai pernyataan kedua komisoner KY tersebut tentang putusan hakim Sarpin di media massa.

Dari keterangan mereka baru ditemukan alat bukti tentang pidana pencemaran nama baik. “Dan di sini sudah ada tersangkanya sesuai dengan yang dilaporkan korban,” ujarnya.

Buwas tak bisa memberikan penjelasan perihal kalimat mana yang disampaikan kedua komisioner KY itu yang dianggap sebagai pidana pencemaran nama baik yang dimaksud. Menurutnya, hal itu menjadi bagian proses penyidikan. Adapun bantahan atau klarifikasi kedua tersangka bisa disampaikan dalam pemeriksaan.

Buwas pun menanggapi santai kritik pengamat hukum bahwa penetapan tersangka kedua komisioner KY ini tak memenuhi aspek formil hukum.

“Ya itu kan pengamat boleh saja mengamati. Kami kan tidak mengatakan benar atau salah. Nanti lah dalam proses kita lakukan pembuktian. Tidak sekarang dalam pengambilan kesimpulan. Jadi, biarkan proses ini berjalan. Nanti kita buktikan memenuhi unsur atau tidak,” katanya.

Dia pun memastikan, saat ini kedua komisioner sebatas disangkakan melanggar pasal pencemaran nama baik. Penyidiknya tidak akan mencari-cari kesalahan keduanya yang lain sehingga akan ada tambahan pasal sangkaan terhadap keduanya saat dilakukan pemeriksaan nanti.

“Tapi, kalau nanti dalam perkembangan itu ada unsur lain yang berkaitan pasal lain, mungkin saja. Tapi kan kita jangan mencari-mencari,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu