Jakarta, Aktual.com – Setelah mendapat ancaman gugatan dari publik, pemerintah menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2017 atas perubahan PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, tidak melanggar peraturan perundangan undangan.
Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono menuturkan; bahwasanya PP yang memberikan rekomendasi izin ekspor mineral mentah tersebut tidak bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
“PP Nomor 1 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Kenapa saya katakan demikian, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu di pasal 103 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 itu dinyatakan IUP dan IUPK itu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian, tetapi waktunya ditetapkan tidak di Undang-Undang itu, waktunya ditetapkan di PP Nomor 23 yang mana dinyatakan sampai Januari tahun 2014,” ujar Bambang, di Jakarta, Rabu (8/2).
Namun kemudian terdapat keterangan lebih lanjut mengenai Kontrak Karya (KK), menurut pasal 170 UU tersebut, batasan waktu pembangunan smelter atau keharusan pemurnian komoditas mineral dilakukan paling lambat lima tahun setelah Undang- Undang diterbitkan. Sedangkan untuk IUPK, tidak terdapat keterangan tegas seperti KK.
“Pembangunan smelter itu tidak mudah dan memerlukan investasi yang mahal, selain itu return of investmen-nya juga sangat kecil dan lambat, oleh karena itu bisnis langsung tidak menarik karena kalau menarik pastilah semua orang akan datang untuk membuat smelter. Makanya untuk IUPK tidak ditetapkan batasan waktunya dalam UU,” pungkas Bambang.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil telah menghimpun kekuatan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, Mahasiswa, akademisi, dan cendekiawan bersepakat menolak relaksasi mineral yang belum diolah dan dimurnikan di dalam negeri.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi menegaskan pihaknya akan melakukan uji materiil atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.05 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari PP No 1 Tahun 2017 itu.
“Permen tersebut bertentangan dengan UU Minerba (Pasal 102, Pasal 103, Pasal 170), Putusan MK Nomor 10/PUU-VII/2014,” kata Redi.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka