Jakarta, Aktual.com — Satpol PP Kelurahan Penjaringan, kemarin (11/3) menyampaikan surat yang berisi warga yang tinggal di Kolong Tol Ir. Wiyoto Wiyono harus segera mengosongkan lahan dalam waktu 3×24 Jam. Hal tersebut sontak membuat warga yang terdampak tak tinggal diam.
Dikatakan Rio Ayudhia Putra selaku Sekertaris wilayah serikat perjuangan rakyat indonesia DKI Jakarta, bahwa bukan keinginan warga untuk tinggal di kolong Tol tersebut. Tetapi tingginya harga tanah di Jakarta yang membuat mereka harus bertahan hidup di daerah itu.
“Warga tidak memiliki niat untuk tinggal di kolong tol itu, mereka sadar bahwa harga tanah di Jakarta mahal, dan perekonomian mereka tidak menyanggupi,” ujar Rio.
Rio bersama warga mengungkapkan bahwa warga di delapan Rukun Warga Kelurahan Penjaringan bukanlah orang yang kriminal, mereka membangun jejaring sosial untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
“Mereka yang sudah bertahun-tahun tinggal di daerah tersebut bukan orang yang kriminal atau pembuat masalah, mereka membangun jaringan sosial, budaya, dan juga ekonomi di sini,” ujar Rio mewakili warga.
Oleh sebab itu sistem penggusuran yang dinilai ‘dipaksa’ tanpa adanya musyawarah terhadap warga setempat, dinilai Rio dan juga warga tidak berlandaskan pada Pancasila yaitu sila keempat yang berbunyi ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam pemusyawaratan perwakilan’.
“Kami bukan mau berdemo, kami ingin pemerintah bisa melihat dengan filosofi keadilan sosial yang tertera pada pancasila sila keempat dimana ada pemusyawaratan, dan solusi bagi warga, karena sejauh ini pemerintah belum memberikan solusi juga sosialisasi terkait penggusuran,” tegas Rio.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan