Jakarta, Aktual.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyediaan listrik bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir dan pulau-pulau terluar.

Perpres ini bernomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.

“Perpres 47/2017 ini mengatur ketentuan terkait penyediaan, pengawasan distribusi, peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan terkait badan usaha pelaksana penyedia LTSHE,” tutur Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana secara tertulis, Kamis (20/4).

LTSHE merupakan perangkat pencahayaan berupa lampu terintegrasi dengan baterai yang energinya bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik. Prinsip kerja LTSHE adalah energi dari matahari ditangkap oleh panel surya, diubah menjadi energi listrik kemudian disimpan di dalam baterai.

Energi listrik di dalam baterai ini yang kemudian digunakan untuk menyalakan lampu. LTSHE dapat beroperasi maksimum hingga 60 jam.

LTSHE merupakan program untuk menerangi desa-desa yang masih gelap gulita, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2.500 desa di seluruh Indonesia. Paket program LTSHE antara lain mencakup panel surya kapasitas 20 watt peak, 4 lampu Light Emitting Diode (LED), baterai, biaya pemasangan, dan layanan purna jual selama tiga tahun.

Sesuai dengan amanat Perpres 47/2017, Penyediaan LTSHE dilakukan oleh Pemerintah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan dibagikan secara gratis 1 kali untuk setiap penerima LTSHE.

Tahun 2017, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 332,8 Miliar dari APBN, dengan target sebanyak 95.729 paket LTSHE akan diserahkan kepada 6 provinsi tertimur Indonesia, yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Sedangkan pada tahun 2018 Kementerian ESDM juga telah mengusulkan dana sekitar Rp. 1 triliun untuk pelaksanaan pembagian LTSHE di 15 provinsi
Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan