Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan materi diskusi di Jakarta, Kamis (8/9/2016). Diskusi yang laksanakan oleh salah satu relawan Jokowi mengambil tema " Membangun Kedaulatan Energi.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan skema bagi hasil atau Production Sharing Cost (PSC) Gross Split di subsektor migas merupakan salah satu inisiasi pihaknya dalam mendorong industri dalam negeri.

Arcandra seusai rapat koordinasi mengenai TKDN di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (12/4), mengatakan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) diberlakukan agar industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Kami di ESDM ada beberapa inisiatif yang kita dukung dan lakukan, salah satunya ‘gross split’. Jadi kalau mau TKDN 30 persen, akan kita kasih ‘split’ (bagi hasil) 2 persen dari ‘gross’ (produksi bruto),” katanya.

Dengan tawaran demikian, jika pendapatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam 20 tahun mencapai 20 miliar dolar AS dan TKDN industri mereka mencapai 30 persen, maka KKKS akan mendapatkan 400 juta dolar AS.

“Kalau mau sampai 70 persen (TKDN), mereka dapat 800 juta dolar AS,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan