Dengan hitungan seperti itu, lanjut Arcandra, diharapkan harga di dalam negeri bisa ditekan dalam kisaran insentif tersebut agar KKKS mempertimbangkan kembali niat untuk mengimpor barang modal.

“Pendekatan kami di ESDM lebih komersial, insentif lebih ke komersial. Kalau pakai dapat insentif, kalau enggak pakai enggak dapat insentif,” katanya.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan TKDN akan mendorong kepentingan nasional guna meningkatkan industri dalam negeri untuk nenopang pembangunan nasional.

Menurut Fajar, meski telah ada aturan mengenai TKDN, impelementasinya masih belum maksimal. Nantinya, ketegasan implementasi aturan TKDN akan dikukuhkan oleh Presiden Jokowi.

“Bukan presentasenya (ditingkatkan) tetapi dikuatkan. Karena sudah banyak peraturan tapi implementasinya masih belum maksimal,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan