Jakarta, Aktual.com — Penceramah agama, Ustad Abdul Hakim Benny Susilo, Ph.D menjelaskan, dalam menjawab permasalahan fiqih yang bersifat partikular dibutuhkan ilmu ushul fiqih untuk mendapatkan jawaban secara benar.
Misalnya, dalam kasus hukum syar’i ada lima hal yang perlu diketahui. Yaitu, wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Tidak semua sunah Rasulullah SAW hukumnya wajib atau sunah, namun juga ada yang hukumnya mubah, serta ada yang hukumnya makruh.
“Misalnya beristri lebih dari empat orang itu sunah Rasulullah SAW, Beliau melakukan di dalam hidup beliau tetapi itu tidak menjadi sunah bagi kita malah menjadi haram jika kita melakukannya di saat ini,” tutur ia dalam pengajian rutin Aktual.com, di kantor Aktual, Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
“Misalnya salat sunah qabliyah Subuh, itu sunah Rasulullah SAW hukum syar’i juga sunah,” kata ia menambahkan.
Selanjutnya, Ustad Abdul Hakim memberikan contoh lain, seperti memakai kendaraan. “Menggunakan unta kemana-mana itu sunah, Nabi melakukanya kemana-mana tetapi hukumnya mubah saja bagi kita. Kalau tidak dibilang orang aneh. Bisa juga menjadi haram karena mengganggu keselamatan orang lain,” urainya menjelaskan.
“Menggunakan unta itu termasuk budaya Arab bukan termasuk dalam ajaran agama Islam. Sama halnya dengan menggunakan jubah yang merupakan budaya Arab. Jadi hukumnya mubah saja,” paparnya.
“Jadi dalam kaidah ushul fiqih kita bisa melihat, jika masuk ke dalam wilayah mubah maka kita boleh melakukannya atau pun tidak,” tambahnya.
Masih dari Abdul Hakim, dalam Islam di Indonesia harus menghindari unsur ‘Arabisme’ tersebut, karena Islam sebenarnya bisa masuk ke dalam budaya manapun.
“Bukan berarti membuat agama yang baru, tetapi agama kita bisa masuk ke budaya manapun juga,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: