Jakarta, Aktual.co — Melemahnya nilai tukar rupiah (Depresiasi) terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang mencapi level tertinggi, diindikasi bahwa Indonesia kembali mengalami krisis ekonomi. Namun pemerintah malah dengan tegas mengatakan bahwa depresiasi rupiah kali ini berbeda dengan krisis pada tahun 1998 dan 2008. Pernyataan pemerintah tersebut malah membuat sejumlah pihak diselimuti kekhawatiran akan hal tersebut.
Salah satu cara untuk menghilangkan rasa kekhawatiran adanya krisis ekonomi di masyarakat, pemerintah menerapkan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dengan adanya UU JPSK, stabilitas sistem keuangan akan lebih terjamin, pasalnya UU JPSK sendiri memiliki payung hukum dan antisipasi yang kuat bila krisis ekonomi terjadi.
Menurut Chairman Management and Economy Develpoment Studies(MECODEStudies), Mangasa Sipahutar mengatakan bahwa UU JPSK saat ini sangat dibutuhkan keberadaannya. Namun, dirinya menyanyangkan sikap pemerintah yang merancang suatu Undang-Undang pada saat terjadi gejolak.
“Tapi kenapa baru sekarang, ketika ada gejolak. Kenapa pada saat tidak terjadi apa-apa langsung diketok palu ada imbauannya,” ujar Mangasa saat dihubungi Aktual.co, Jumat (3/4).
Mangasa yang juga sebagai kandidat Doktor di Fakultas Ekonomi Manajemen IPB tersebut mengatakan jika pada tahun 2008 lalu RUU JPSK yag diajukan pemerintah ke DPR sempat ditolak, harusnya diajukan kembali secepatnya.
“Ajukan lagi harusnya, dengan penekanan lagi, kalau ada krisis jangan salahkan pemerintah, jadi semua diserahkan ke DPR, ini sangat urgent,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah ingin prosedur menjaga stabilitas sistem keuangan menjadi lebih jelas dengan adanya UU JPSK. “Dan yang paling penting jangan ada kebijakan diskriminalisasi,” tegasnya.
Bambang juga mengatakan dalam RUU JPSK terbaru harus dicantumkan pasal-pasal agar penentuan bank berdampak sistemik, tidak dilakukan ketika krisis ekonomi terjadi. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard.
“Jangan menentukan suatu bank sistemik ketika krisis, karena sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan pertanyaan berbagai pihak kenapa sistemik, padahal sebelumnya tidak apa-apa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2008 pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitasn keuangan dalam sektor keuangan dan perbankan yang menimbulkan krisis sistemik.
Saat ini, pemerintah berencana kembali mengajukan RUU JPSK ke DPR. Namun, sampai sekarang Komisi XI-DPR RI mengatakan belum menerima draft dan naskah akademiknya dari pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid