Jakarta, Aktual.com – Politisi PDIP Ganjar Pranowo disarankan tak perlu mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Bahkan ia juga dituntut mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah lantaran tersangkut kasus korupsi KTP Elektronik.
“Mereka yang disebut di pengadilan tersangkut kasus korupsi e-KTP secara moral seharusnya mengundurkan diri dari jabatan apapun, meski mereka berasal dari partai berkuasa,” kata pengamat politik asal Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun ketika dihubungi, Selasa (5/12).
“Sebab ini bukan hanya persoalan mereka bertiga, tetapi persoalan rakyat yang membutuhkan keadilan dan membutuhkan teladan politik,” tambah pria yang akrab disapa Ubed ini.
Menurut Ubed, jika menggunakan perspektif hukum, Ganjar memang masih bisa maju dalam Pilgub Jawa Tengah lantaran belum ada putusan pengadilan. Hal ini pun didukung Pasal 7 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Namun, secara etika politik, Ganjar seharusnya berpikir dua kali jika memang bersikeras berpartisipasi dalam Pilgub Jateng. Sebab, kengototan Ganjar hanya akan membuka peluang bagi masyarakat Jawa Tengah untuk memberikan sanksi sosial baginya.
“Selain untuk menjaga marwah diri dan partainya, persoalan e-KTP ini bisa menjadi beban berat pada masa kampanye dan menjadi bahan kampanye negatif lawan politiknya,” papar Ubed.
Lebih lanjut, tersangkutnya Ganjar dalam kasus korupsi e-KTP juga akan mengikis tingkat elektabilitas secara signifikan. Paling tidak, akan mengemuka opini bahwa dirinya adalah Calon Gubernur yang korup.
“Tentu citra yang memburuk itu akan terus menggerus elektabilitas Ganjar.
Di era digital society saat ini, citra buruk itu akan cepat mengkonstruksi cara berpikir publik dalam menentukan pilihan,” tutup Ubed.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencurigai banyak kader partai politik menerima uang korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri, Irman dan sugiharto ada empat empat kader PDI-P yang disebut menerima uang haram tersebut. Mereka adalah Arif Wibowo, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Ketua DPD RI Olly Dondokambey dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Dalam dakwaan, Arif diduga menerima 108.000 dollar Amerika Serikat, Olly senilai 1,2 juta dollar AS, Ganjar senilai 520 ribu dollar AS, dan Yasonna sebesar 84 ribu dollar AS.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan sejauh ini pihaknya belum menerima lagi pengembalian uang terkait kasus e-KTP di proses penyidikan.
“Belum ada pengembalian yang baru di (saat proses penyidikan) kasus e-KTP. Namun sejauh ini sudah dibuka di persidangan,” kata Febri di Jakarta, Senin (4/12).
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan