Jakarta, Aktual.co —Terbakarnya gedung Wisma Kosgoro di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/3) lalu, dinilai merupakan cermin lemahnya sistem perawatan gedung secara berkala. 
Ketua Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia Daerah Jakarta, Her Pramtama mengatakan terbakarnya Wisma Kosgoro harusnya juga jadi pelajaran bagi pemilik gedung tinggi di Jakarta.
Pemilik gedung harus benar-benar memenuhi peraturan yang dibuat Pemprov DKI perihal evaluasi perawatan gedung secara berkala, yakni lima tahun sekali. Kendati demikian, Pram juga pertanyakan peran Pemprov DKI dalam pengawasan gedung Kosgoro. Menurut dia, Pemprov DKI hanya serius mengurus izin mendirikan bangunan saja, namun kurang serius mengawasi bangunan yang telah beroperasi. “Padahal sertifikat layak fungsi mengawasi evaluasi gedung 5-10 tahun harus terus diperiksa,” kata Pram, saat dihubungi Selasa (10/3) kemarin.
Selain lemahnya pengawasan Pemprov dan minimnya kesadaran pemilik gedung untuk mengecek sistem keamanan secara berkala, keberadaan arsitek untuk mengecek sistem keamanan gedung juga tidak sebanding dengan jumlah gedung di Jakarta.
Lanjut Pram, selain harus tegas memberlakukan regulasi, Pemprov DKI juga harus mendesak pemilik gedung menunjuk arsitek yang kredibel dalam kajian, baik dari unsur teknik sipil dan mekanical.
“Gedung tinggi itu mampu bertahan 50-100 tahun. Tetapi apabila tidak dirawat oleh arsitek yang berkompeten secara berkala, peristiwa kebakaran gedung bisa saja kembali terjadi. Mengingat tiap tahun instalasi teknolgi terus berkembang,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: