Jakarta, Aktual.com – Kerja sama pembangunan kilang di Bontang antara PT Pertamina (Persero) dengan National Oil Company (NOC) asal negara Oman terhambat kendala regulasi. Rencana investasi dengan perkiraan nilai USD12 miliar itu terbentur aturan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang mengharuskan pengerjaan proyek Bontang melalui tender.
Dengan demikian Pertamina tidak berhak secara serta-merta menunjuk perusahaan asal Oman tersebut. Namun Pertamina didukung oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno melirik proyek lain yang tidak terikat KPBU untuk ditawarkan kepada Oman National Oil Company sebagai upaya mendapat dana investasi tersebut.
“Jadi Oman itu kan punya interest untuk berinvestasi di kilang. Tentu saja kita dukung kalau ada investor yang akan berinvestasi di kilang. Jadi disampaikan mengenai lokasi Bontang. Nah Bontang kan posisinya masih KPBU, jadi kita akan carikan provinsi lain di Sumatera Utara sama Aceh. Tapi nanti kita akan lihat ke depannya,” kata Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto seakan masih ada harapan dan upaya untuk memuluskan di kilang Bontang, Jumat (12/8).
Sebelumnya Dwi Sutjipto pernah menyampaikan keinginannya agar Pemerintah mengubah skema tersebut. Dan dari pihak pemerintah-pun klaimnya punya kecendrungan untuk merealisasikan perubahan aturan tersebut dengan tujuan agar Pertamina bisa menunjuk langsung rekanannya.
“Bontang sampai saat ini masih KPBU. Tapi mungkin akan lama (pembangunannya), maka skemanya berubah seperti Kilang Tuban (penugasan langsung),” ujar Dwi dalam acara pelepasan engineer Pertamina untuk alih teknologi, di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (10/8).
Namun nyatanya, perubahan skema ini masih harus menunggu persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami, belum ada arahan mengubah skema pembangunan Kilang Bontang dari KPBU menjadi penugasan kepada PT Pertamina (Persero). Jika skema pembangunannya berubah maka harus merevisi Keputusan Menteri ESDM.
“Kami belum terinformasikan kalau ada penugasan untuk itu. Artinya perubahan itu baru wacana,” kata dia di Kementerian ESDM, Rabu malam (10/8).
(Dadang Sah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan