??????????????????????????????????????????????????????????

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyebut proses dan tahapan yang dilalui tak memungkinkan untuk menetapkan Kapolri baru.

Pasalnya, seluruh mekanisme proses dan tahapan untuk menentukan Kapolri baru hanya menyisakan 20 hari sebelum libur Idul Fitri.

“Kompolnas memang telah menyerahkan nama calon Kapolri ke Presiden. Tetapi kapan presiden akan mengajukan usulan ke DPR belum diketahui,” kata Bambang di Jakarta, Senin (13/6).

Bila usulan nama diajukan presiden sebelum masa reses DPR, maka akan memakan waktu. Menurut dia, usulan nama calon Kapolri dari presiden akan dibacakan dahulu di sidang paripurna. Kemudian, dibawa ke rapim dan Badan Musyawarah DPR.

Lalu, sambungnya, Komisi III DPR melakukan ‘fit and proper test’.

Dia menjelaskan, bila akhirnya pergantian Kapolri tidak bisa sesuai waktu, maka Jenderal Badrodin haiti akan diperpanjang jabatannya sebagai Kapolri.

“Itu artinya Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Sebab, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun,” jelasnya.

Diketahui, DPR reses pada 28 Juni 2016, dan Badrodin yang saat ini berusia 58 tahun akan berakhir masa jabatannya pada 28 Juli 2016.

Artikel ini ditulis oleh: