Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung Denmark pada Rabu mencabut kewarganegaraan seorang pedagang buku berkebangsaan Denmark-Maroko yang mendapat hukuman penjara karena menghasut terorisme.

Keputusan tersebut menguatkan vonis pengadilan yang lebih rendah, dan membuka jalan kemungkinan terpidana untuk dipulangkan ke Maroko.

Sam Mansour(56) dibuktikan bersalah mendukung kelompok Suriah Fron Al-Nusra yang terkait Al Qaeda dalam unggahan di Facebook dan membantu menerbitkan buku karya Abu Qatada, ulama Jordania yang dideportasi dari Inggris.

Mansour mendapat hukuman empat tahun penjara pada Desember 2014 tetapi penuntut umum juga mengajukan tuntutan pencabutan kewarganegaraannya di Denmark.

Tindakan itu dimungkinkan kerena dia juga masih memegang kewarganegaraan Maroko.

Pengadilan Tinggi Denmark mengambil keputusan untuk mencabut kewarganegaraan Denmark dari Mansour pada akhir Juli tahun lalu, sebagai kasus serupa yang pertama di negeri tersebut.

Mansour mengajukan kasasi dengan dalih bahwa ia akan mengalami penganiayaan apabila kembali ke Maroko.

Belum jelas apakah Mahkamah Agung akan menunggu masa hukumannya berakhir atau ia akan segera dipulangkan ke Maroko.

“Dia mempunyai hubungan yang besar dengan Denmark karena sudah tinggal lama dan anak-anak serta cucunya tinggal di Denmark, dan lagi dia dihukum untuk suatu pernyataannya bukan atas tindakan,” kata pengacaranya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby