Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah mendapat pendelegasian dari pemerintah pusat untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.

“Tanya saja mereka benar enggak izin reklamasi punya pusat? Pasti mereka bilang benar. Tetapi, benar enggak presiden juga mendelegasikannya ke gubernur DKI? Dia pasti bilang benar,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (6/4).

Namun, Ahok, sapaan Basuki, enggan untuk merinci pendelegasian yang dia maksud. Dia justru meminta para awak media mengonfirmasinya langsung ke Sekretariat Negara.

“Untuk pendelegasiannya tanya ke Setneg dan Seskab,” ungkapnya

Ahok mengaku enggan merinci pendelegasian yang ia maksud karena tidak mau pernyatannya dijadikan bahan untuk dipertentangkan dengan pihak lain.

Sampai sejauh ini, Ahok diketahui sudah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di lima pulau, masing-masing di Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, anak perusahaan Intiland, Pulau I kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dan Pulau K yang juga diserahkan ke PT Pembangunan Jaya Ancol.

Artikel ini ditulis oleh: