Jakarta, Aktual.com – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tuntutan ini karena Ahok dinilai telah mengkerdilkan demokrasi dengan mengeluarkan Pergub 228 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

“Gubernur Ahok mundur, demokrasi tidak boleh dibatasi yang sudah diatur undang-undang,” kata salah satu orator dalam orasinya di depan Balai Kota Jakarta, Senin (9/11).

Dalam aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) juga menyampaikan alasan ditolaknya Pergub 228 yang diaanggap tidak diperlukan, karena pembatasan demontrasi sudah diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut juga telah memberikan pembatasan terhadap tempat dan waktu yang tidak boleh dijadikan sasaran atau tidak boleh berlangsung aksi demonstrasi, seperti di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, objek vital nasional dan saat hari raya atau hari besar keagamaan.

“Namun, ketentuan Pergub 228/2015 justru menyimpangi pembatasan- pembatasan yang sudah diamanatkan di dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu Pergub 228/2015 juga tidak memperbolehkan pelaksanaan pawai atau konvoi, padahal Pasal 9 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, membolehkan pelaksanaan bentuk demonstrasi tersebut. Ahok turun sekarang siapa dia?,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan meskipun mengambil sebagian bahu jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, aksi unjuk rasa siang hari ini berlangsung tertib.

Artikel ini ditulis oleh: