Jakarta, Aktual.com – Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.38 Tahun 2016 yang barus saja diterbitkan, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi tugas untuk menjadi garda terdepan dalam mendorong pemerataan elektrifikasi kepada 2.500 desa yang belum teraliri listrik.

Demikian dijelaskan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, bahwa peran Pemda sangat menentukan dalam persoalan lahan atau potensi sumber listrik yang ada di lokasi area yang belum teraliri listrik.

“Nanti usulan wilayah, memang berdasarkan rekomendasi Gubernur,” kata Jarman saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/12).

Kendati begitu lanjutnya, sebelum Pemda menetapkan wilayah mana yang mendapatkan jatah untuk dibangun pembangkit, terlebih dahulu harus melalui pembahasan dengan PLN, atau bisa juga dilakukan oleh pemerintah pusat melalui koordinasi dengan Pemda.

Jarman menambahkan, selain peran besar pemda, Permen ESDM No.38 Tahun 2016 juga membuka jalur bagi pihak swasta untuk dapat membangun pembangkit. Jika terdapat lebih dari satu pihak swasta yang meminati satu wilayah usaha, maka penentuan wilayah harus melalui tahapan lelang. “Kalau ada beberapa, dilelang pemerintah daerah,” ujar dia.

Dalam pelaksanaan lelang tersebut, ada tiga poin utama yang menjadi pertimbangan. Pertama, kemampuan teknis dan pendanaan badan usaha.

Kedua, target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian. Ketiga, biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Pemerintah juga membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk mendapatkan lebih dari satu wilayah usaha.

Adapun persyaratannya adalah memiliki kemampuan teknis dan finansial yang cukup, rasio elektrifikasi wilayah usaha yang telah dimiliki sebelumnya mencapai paling sedikit 95%, serta wilayah usaha sebelumnya telah memenuhi standar mutu dan keandalan yang baik.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan