Yusri Usman

Jakarta, Aktual.com – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertentangan dengan UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan UU No 40 Tentang Perseroan Terbatas.

Karena di dalam Permen 42 tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk dapat menolak dan menyetujui perubahan atau pergantian direksi maupun komisaris perusahaan yang bergerak pada bidang usaha sektor ESDM, padahal sejatinya kewenangan itu berada pada Kementerian BUMN.

“Kalau Permen ESDM 42 benar dijalankan, maka akan bermunculan inisiatif dari kementerian lain seperti Kementrian Perhubungan, PUPR , Pertanian, untuk melakukan hal yang sama di sektornya masing-masing,” kata Direktur CERI, Yusri Usman kepada Aktual.com, Kamis (20/7)

Sebagaimana yang dikatakan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada peraturan ini mengatur perusahaan yang bergerak di lingkungan Kementerian ESDM harus mendapat persetujuan Menteri ESDM jika melakukan pergantian direksi maupun komisaris.

Permen ini ditetapkan pada 14 Juli dan diundangkan pada 17 Juli 2017. Dengan demikian Menteri ESDM berhak menerima dan menolak pergantian direksi maupun komisaris perusahaan yang bergerak pada bidang usaha ESDM seperti Pertamina, PLN, Antam, Bukit Asam dan PT Timah.

Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs