Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan perubahan atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.5 tahun 2017 menjadi Permen No.28 tahun 2017.

Adapun hal krusial dari Permen ini yakni pemerintah bisa memberikan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam jangka waktu tertentu.

Namun, setelah jangka waktu tersebut berakhir, status kontrak bisa kembali menjadi KK apabila pemegang kontrak menginginkan hal itu.

Aturan ini terlihat berbalik atau kontradiktif sebelum mengalami perubahan. Diketauhi, dari aturan sebelumnya pemegang KK akan gugur secara otomatis apabila melakukan perubahan ke IUPK.

“Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu lUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak terdapat penyelesaian dalam penyesuaian pelaksanaan lUPK Operasi Produksi, lUPK Operasi Produksi berakhir dan pengusahaan pertambangan dilakukan berdasarkan kontrak karya,” demikian bunyi pasal 19 ayat 7 dari aturan perubahan.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan