Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Menkopolhukam telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku pihaknya bakal membicarakan hal tersebut dengan Menkopolhukam Wiranto.
“Nanti kita akan diskusikan dengan Menko dulu,” kata Tito usai halal bihalal dengan Pansus Angket KPK di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Menurut dia, meski Polri berperan sebagai penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya melibatkan beberapa instansi Pemerintah.
“Itu kan perlu ada koordinasi beberapa instansi. Bukan Polri sendiri yang menentukan,” singkat jenderal polisi jebolan Akpol 87′ itu menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka