Sementara menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Polri akan menunggu instruksi pemerintah terkait pelaksanaan Perppu Ormas. Selain itu, Polri juga sudah menyiapkan beberapa alternatif pelaksanaannya.
“Kita nunggu Pemerintah resmi menyatakan apa langkah Polri (menindaklanjuti berlakunya perppu). Kita udah siapkan beberapa alternatif pelaksanakan,” terang Setyo.
Sekedar informasi, Perppu Nomor 2/2017 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diumumkan hari ini. Sebenarnya, penerbitan Perppu ini sudah dilakukan pada Senin 12 Juli 2017.
Perppu Ormas tersebut mengatur tahapan sanksi bagi ormas anti-Pancasila yang ringkas dibanding UU Nomor 17 Tahun 2013. Perppu Ormas mengatur tiga tahapan sanksi terhadap ormas.
Pasal 61 Perppu Ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
(Fadlan Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka