Sehingga ia menilai, Perppu Ormas yang diterbitkan Pemerintah ini tidak transparan dan telah mereduksi prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
Lebih lanjut mantan pimpinan KPK ini menjelaskan, bahwa pembubaran setiap ormas atau lembaga berbadan hukum apapaun, mestinya dilakukan lewat jalur peradilan dan bukan atas keputusan pemerintah.
“Kalau ini yang dikehendaki, berarti yang menciptakan kegaduhan dan ketakutan masif adalah pemerintah sendiri,” sindirnya.
“Semoga Presiden sadar akan hal ini dan mau merevisi (penerbitan Perpu Ormas), kalau tidak harus diajukan judicial review, meskipun hakim MK juga harus diawasi bersama-sama oleh masyarakat,” demikian Busyro.
(Fadlan)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka