Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku sempat memberitahu ketika dewan dan pemerintah menggodok Perppu Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden SBY ketika itu.

Menurut dia, suatu Undang-undang (UU) lahir dari sebuah Perppu bukan merupakan instrumen ideal, lantaran datang dari satu orang pembuat saja.

“Jadi dalam satu masa akan terjadi masalah, dan sekarang masalah muncul satu-satu. Waktu bertemu presiden mengatakan ada 3 potensi Pilkada sebelum, pilkada dan sesudah Pilkada,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/8).

“Baru-baru ada persoalan PPP-Golkar. Nanti persoalan dalam Pilkada belum nih. Belum nanti setelahnya siapa yang menangani sengketa yang begitu banyak karena Pilkada yang serempak,” tambah dia.

Tak idealnya situasi saat ini, sambung Fahri, tidak bisa dengan membuat Perppu kemudian masalah selesai. Ia berpandangan, jika Perppu muncul oleh sesuatu yang sifatnya insidentil karena ada satu calon, dan ada Perppu yang melegalisasi satu calon maka problemnya adalah debat dan keabsahan.

“Kemudian debat Perppu untuk plt diperpanjang dan lain sebagainya. Beberapa minggu sebelum Pilkada sebenarnya ingin sekali presiden melaksanakan apa yang kami sarankan terkait Pilkada, yakni membuat mitigasi Pilkada. Agar masalah tidak ditutup dengan Perppu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang