Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan keputusan baru terkait pelaporan aset dan harta yang belum dilaporkan baik bagi peserta tax amnesty atau WP non tax amnesty.

Sebelumnya, jika peserta tax amnesty yang jika di kemudian hari ditemukan aset yang belum dilaporkan akan dikenai denda 200 persen. Namun dengan aturan baru ini tak ada sanksi 200 persen lagi, yang penting harus dilaporkan secara suka rela dan tidak.

Peraturan ini tercantum dalam PMK Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Untuk lebih memberikan keadilan, pelayanan, kemudahan, dan mendorong kepatuhan WP dalam menjalankan kebijakan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf A,” begitu bunyi pembukaan PMK ini, seperti ditulis Selasa (28/11).

PMK ini hanya berisi dari dua pasal, yaitu Pasal I dan II. Di pasal I lebih banyak membahas pasal-pasal yang diubah, yaitu Pasal 24, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 44, Penambahan Pasal 44A, dan Pasal 46.

Ketentuan ayat 4 dan ayat 6 di Pasal 24 diubah. Seperti dalam ayat 2 Pasal 24 itu yakni, atas pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebaskan dari pengenaan PPh dalam hal:

A. Permohonan pengalihan hak atau
B. Penandatanganan Surat Pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa harta sebagaimana dimaksud di ayat 1 adalah benar milik WP yang menyampaikan surat pernyataan, dalam hal harta tersebut belum dapat diajukan permohona pengalihan hak, dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

Di ayat 2a, pembebasan dari pengenaan PPh yang di.aksud ayat 2 hanya berlaku dalam hal dokumen kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan yang akan dilakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu.

Sementara untuk pasal 40 diubah
1. WP harus menyampaikan a. Tanggapan atas surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1. Dan b, laporan sehubungan dengan penerbitan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 2, paling lama 14 hari hari kerja terhitung sejak tanggal surat peringatan dikirim.

Pasal 43 mungkin yang akan banyak diikuti. Sebab mengatur soal pelaporan kembali aset-aset yamh dulu belum dilaporkan.

Pasal 43 berbunyi (1) dalam hal WP telah dapat Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat penyataan, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Untuk itu nantinya Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kuramg bayar.

Untuk tarifnya seperti di sebut dam poin c, “PPh yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan per-UU-an di bidang PPh.”

PMK ini sudah ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 17 November 2017 lalu. Dan diundangkan pe 20 November 2017.

(Reporter: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka