Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan memastikan dukungan terhadap pembiayaan atas pengembangan sektor energi panas bumi (geothermal) di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017.
Laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang dipantau di Jakarta, Jumat (4/8), menyatakan PMK ini merupakan penegasan terkait pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi oleh PT Sarana Multi Infrastruktur.
Melalui PMK tersebut, Kementerian Keuangan berkomitmen dengan Kementerian ESDM untuk saling berkoordinasi terhadap penyediaan data dan informasi panas bumi dengan menggunakan fasilitas dana pembiayaan infrastruktur sektor geothermal untuk mendukung percepatan sektor ketenagalistrikan.
Kemudian, terdapat Nota Kesepahaman yang telah disusun sebagai landasan kerja sama dan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM atas pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Penyediaan data dan informasi panas bumi ini dilakukan dengan memanfaatkan dana pembiayaan infrastruktur sektor geothermal yang dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur.
Ruang lingkup kerja sama yang dilakukan antara lain meliputi pelaksanaan fasilitasi penyediaan data dan informasi panas bumi serta percepatan pemanfaatan panas bumi melalui pelaksanaan eksplorasi.
Selain itu, lingkup koordinasi meliputi pengelolaan hasil kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, serta koordinasi dan harmonisasi untuk penyediaan data dan informasi panas bumi.
Melalui Nota Kesepahaman ini diharapkan kerja sama dan koordinasi antara kedua lembaga dapat terjalin secara efektif, efisien, harmonis dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan panas bumi untuk penyediaan tenaga listrik, sesuai dengan target pemerintah untuk mewujudkan bauran energi baru dan terbarukan sebanyak 23 persen pada 2025.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan