Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan mengenakan sanksi berat kepada para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan jika aparat DJP tak bisa menjaga kerahasiaan data nasabah perbankan yang terkait dengan perpajakan.
Sanksi itu menjadi salau satu aspek yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentinga Perpajakan yang merupakan kebijakan teknis dari Perppu No 1/2017 itu.
Menurut Menkeu, PMK ini antara lain mengatur soal tata cara prosedur pelaporam informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanki bagi lembaga keuangan yang tak patuh, dan kerahasiaan informasi keuangan yang diterima DJP.
“Selain itu yang penting juga adanya ancaman pidana bagi aparat DJP yang tak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut,” ujar Menkeu di Jakarta, Senin (5/6).
PMK ini, menurut Menkeu, saat ini sudah berlaku. Bahkan tanggal pemberlakuannya sejak diundangkannya aturan ini yakni tanggal 31 Mei 2017 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan