Menkeu berharap, penerbitan PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1/2017 itu.
“Untuk itu, karena sanksi bagi DJP juha berat maka seluruh petugas pajak untuk menjaga sebaik-baiknya kepercayaan yang diberikan para pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi kerahasiaan informasi keuangan yang diterima. Kemudian juga informasi itu harus digunakan untuk kepentingan pegumpulan pajak sesuai UU yang berlaku,” tegas dia.
Dia berharap, dengan aturan ini dapat meningkatkan level kepatuhan pajak yang kian tinggi. Serta penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan. Sehingga bisa mewujudkan pembangunan Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.
Menkeu menegaskan, implemntasi aturan ini juga bagian dari penerpana anti-BEPS (base erosion profit shifting) dan AEoI itu.
“Ini membuktikan, Indonesia memiliki komitmen yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super kaya,” pungkas Sri Mulyani.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan