Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Kolektif Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah, mengatakan Presiden Joko Widodo harus memberikan upah, hidup dan kerja layak bagi pekerja sebagaimana Piagam Marsinah yang pernah ditandatangani saat kampanye Pemilu Presiden 2014.
“Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, berarti Jokowi telah ingkar janji,” kata Ilham Syah, Jumat (6/11).
Saat masih menjadi calon presiden, Jokowi menandatangani sembilan piagam perjuangan. Salah satunya adalah Piagam Marsinah yang berisi komitmen Jokowi untuk memberikan perlindungan buruh dan pembangunan industri nasional.
Penolakan kalangan buruh terhadap PP Pengupahan masih terus terjadi di berbagai daerah. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengatakan buruh di 20 daerah telah menyatakan siap berunjuk rasa.
“Buruh akan terus melakukan unjuk rasa untuk menuntut pembatalan PP Perngupahan dan kenaikan upah minimum paling sedikit 25 persen atau Rp500 ribu. Bila tuntutan tidak digubris, maka pada 18-20 November buruh akan melakukan mogok nasional,” kata dia.
Dalam menyuarakan tuntutan tersebut, elemen-elemen buruh seluruh Indonesia bergabung dalam Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU GBI).
“KAU GBI juga telah menyiapkan tim untuk melakukan ‘judicial review’ untuk membatalkan PP Pengupahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan pemerintah harus menunda pemberlakuan PP Pengupahan sampai DPR mendapat penjelasan.
Artikel ini ditulis oleh: