Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memeriksa dokumen di ruang tunggu seusai bertemu Presiden Joko Widodo untuk melaporkan mutasi perwira tinggi (pati) Polri di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/9). Kapolri memastikan mutasi sejumlah perwira tinggi Polri termasuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso yang akan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Anang Iskandar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/nz/15

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, mengaku telah lama menyiapkan Surat Edaran (SE) ujaran kebencian atau hate speech.

“Sudah lama dibahas di lingkungan Mabes Polri. Berbagai seminar dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Kapolri melalui sambungan telepon, Minggu (1/11) malam.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah merilis SE terkait dengan ujaran kebencian, yang dilakukan oleh seseorang kepada orang atau lembaga lainnya, yang bisa menimbulkan tindakan pidana.

SE tersebut ditandatangani Kapolri Badrodin Haiti pada 8 Oktober lalu dengan nomor SE/06/X/2015.

Kapolri menilai, SE ini sebagai aturan bagi seseorang ketika menggunakan media sosial atau sarana lain yang berpotensi menimbulkan konflik. Hal tersebut, kata Kapolri, dianggap sesuatu yang berbahaya.

Bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam SE tersebut diantaranya yaitu, pada Nomor 2 huruf (f) disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.

Kemudian, SE tersebut menjelaskan terkait ujaran kebencian yang dilakukan melalui media. Misalnya, dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik dan pamflet.

Artikel ini ditulis oleh: