Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pemuda dan Olahraga, tak mau dikatakan sebagai pelanggar HAM, karena membekukan PSSI. Sehingga kompetisi sepakbola di Tanah Air tak bisa berjalan.

Dikatakan juru bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, pihaknya meminta Komnas HAM untuk mengkaji kembali tudingan pelanggaran HAM yang ditujukan kepada lembaganya.

“Sebaiknya Komnas HAM kaji kembali laporan stakeholder sepakbola tentang pelenggaran HAM yang dilakukan kemenpora,” kata Gatot S Dewa Broto ketika dihubungi, Selasa (28/7).

Gatot berdalih, penerbitan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora Imam Nahrawi pada 17 April lalu, dilakukan sebagai tugas dan kewenangannya sebagai pengawas sepakbola.

“Tentang SK itu menyebabkan kerugian dan menghentikan kompetisi ISL, Komnas harus kembali mengkaji secara komprehensif,” katanya.

Gatot mengungkapkan, dalam SK pembekuan itu, pihaknya tidak pernah menghentikan kompetisi ISL yang menjadi lahan pekerjaan untuk para stakeholder sepakbola.

“Malah, PSSI yang sudah menghentikan kompetisi lebih dulu sebelum SK pembekuan dikeluarkan,” dalihnya.

Tapi dalam SK tersebut, Kemenpora meminta kepada pihak kepolisian, untuk tidak memberikan izin keramaian yang dilakukan PSSI maupun PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi ISL, setelah SK pembekuan itu dikeluarkan.

Dengan demikian, PSSI pada 2 Mei 2015, mengeluarkan pernyataan menghentikan kompetisi secara permanen dengan status force mejeure (keadaan darurat).

Sementara itu, Kemenpora kata dia, terus mengupayakan kompetisi ISL berjalan kembali, tapi tidak menyertakan PSSI sebagai federasi resmi yang diakui oleh FIFA dan AFC.

Artikel ini ditulis oleh: