Jakarta, Aktual.com – Pemerintah berupaya mensiasati untuk melindungi nilai tukar transaksi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dengan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN tahun 2013.

Dalam ketentuan itu, pemerintah mewajibkan BUMN melakukan hedging untuk memberikan keamanan transaksi keuangan dari ketidak pastian pengaruh global. Namun menurut Staf Khusus Menteri BUMN, Sahala Lumbangaol; masih ada keragu-raguan pada BUMN untuk melakukan hedging.

“Tahun 2013 menteri BUMN telah menerbitkan Permen tentang kebijakan umum transaksi lindung nilai BUMN. Sesuai pasal 5 dalam, direksi BUMN wajib membuat hedging. Meskipun Peraturan Menteri sudah disadari direksi namun ada keraguan dari BUMN untuk melaksanakan kegiatan ini,” kata dia di Jakarta, Senin (21/8).

“Disadari ada ketakutan dibelakang pikirannya, ada persepsi yang berlebih dimana dipersepsikan hedging itu komplek. Lalu dianggap berpotensi dapat merugikan perusahaan yang pada gilirannya dapat merugikan negara,” tambahnya.

Selanjutnya dengan dilakukan penerbitan Peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016 tentang valuta asing, dan surat edaran BI perihal transaksi valas terhadap transaksi asing akan menyakinkan bagi para pelaku bisnis.

“Terbitnya Peraturan Bank Indonesia 18 dan surat edaran BI tersebut mentrigger kita untuk melakukan perbaikan atas standar operasional prosedue hedging (SOP) 2014. Supaya akses instrumen ini kita bisa terbuka,” pungkasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby