Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. (ilustrasi/aktual.com)
Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang harus diberhentikan, bila terbukti bersalah dalam kasus penerbitan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang.
 
Surat palsu yang dimaksud adalah surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR RI Setya Novanto. “KPK dengan komisioner kan dua hal yang berbeda. Kalau memang itu terbukti, ya dia harus diberhentikan dan cari komisioner yang baru,” kata Syafi’i, Jumat, (10/11).

Syafii mengatakan, Pemberhentian dapat dilakukan jika kasus keduanya sudah sampai ke pengadilan. Selanjutnya dilakukan seleksi untuk komisioner KPK yang baru. Ia menilai persoalan tersebut dikait-kaitkan dengan isu politik. Sebab, kasus tersebut telah memenuhi prosedur hukum untuk diproses secara hukum.

“Masalahnya sekarang selalu seperti itu. Kalau orang yang dianggap tidak ada kerugian di pihaknya yang jadi tersangka, bilangnya itu kan hukum. Begitu nanti kalau ada hal-hal yang itu menyangkut kepentingan di pihak dia, itu politik. Kalau saya Netral saja,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Syafi’i mengatakan tidak menutup kemungkinan juga pimpinan KPK melakukan kesalahan. Jadi tidak ada salahnya jika kasus mereka dtindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.

Artikel ini ditulis oleh: