Semarang, Aktual.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus fokus menghimpun dana penjamin mencapai 2,5 persen dengan menerbitkan surat utang (migasi). Langkah itu dilakukan guna menyelamatkan bank yang terkena krisis keuangan agar tidak berdampak sistemik.
Direktur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Sumaryo mengatakan, penjualan surat utang kepada umum. Akan tetapi, lebih mendominasi kepada Bank Indonesia, sebab likuiditas terjaga dan lebih baik.
“Itu fikiran yang bisa saya pahami dalam regulasi dan peraturan pemerintah. Akan tetapi belum diatur secara detail. Kita masih menunggu regulasi itu,” ujar dia, di Hotel Gumaya Tower, ditulis Jum’at (22/4).
Ia beralasan penjualan surat utang kepada perbankkan tersebut, lantaran ketika krisis terjadi dapat segera dibayarkan. Sebaliknya, bila dijual kepada masyarakat umum akan terlalu lama,
“Soalnya kebutuhan disaat itu besar dan mendesak. Jika, kepada masyarakat terllau lama” beber dia.
Dalam penjualan surat utang, hingga kini DPR RI Komisi XI masih menunggu terkait peraturan pemerintah (PP) dari turunan undang-undang LPS nomor 24 tahun 2004 tentang penjaminan dan sistem perbankkan.
Hingga kini, pihaknya pun terus dikejar-kejar DPR RI terkait perangkat penjualan surat utang. Mestinya, kata dia, sejak diberlakukan undang-undang harus segera dibentuk peraturan pemerintah dalam waktu setahun.
“Dari pihak dewan itu minta agar disegerakan peraturannya. Tapi, kita sudah buat tim lintas instutusi. Kini, tinggal menjalankan tim schedule saja,” ucap dia.
Dalam peraturan, penjualan surat utang oleh LPS akan diatur lebih secara detail buyer yang siap membeli, ketika bank terjadi likuidasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan